Correct Article 8
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
Pelatihan Masyarakat terdiri atas:
a. pelatihan subsektor pengelolaan ruang laut;
b. pelatihan subsektor pengangkutan ikan;
c. pelatihan subsektor penangkapan ikan;
d. pelatihan subsektor pembudidayaan ikan;
e. pelatihan subsektor pengolahan ikan;
f. pelatihan subsektor pemasaran ikan;
g. pelatihan pengelolaan pengawasan sumber daya perikanan;
h. pelatihan pengelolaan pengawasan sumber daya kelautan; dan
i. pelatihan kelautan dan perikanan lainnya.
Your Correction
