Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pelatihan Masyarakat dilakukan melalui: a. pelatihan berbasis kompetensi; b. pelatihan berbasis kekhususan kompetensi luaran sektor kelautan dan perikanan; dan/atau c. pelatihan berbasis kebutuhan masyarakat. (2) Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode luring, daring, atau campuran. (3) Pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan: a. Standar Kompetensi Kerja; dan/atau b. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA. (4) Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA; b. Standar Kompetensi Kerja Internasional; dan/atau c. Standar Kompetensi Kerja Khusus. (5) Pelatihan berbasis kekhususan kompetensi luaran sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelatihan dengan kekhususan sektor kelautan dan perikanan yang berbasis standar kompetensi yang dikeluarkan oleh Kementerian. (6) Pelatihan berbasis kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, DUDIKA, dan/atau kearifan lokal sektor kelautan dan perikanan. (7) Pelatihan berbasis kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan untuk pelatihan yang belum memiliki Standar Kompetensi Kerja dan/atau Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA. (8) Penentuan pelatihan berbasis kebutuhan masyarakat dilakukan sesuai dengan hasil analisis kebutuhan Pelatihan Masyarakat.
Your Correction