Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2024 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 23 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN MASYARAKAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN FORMAT FORMULIR REGISTRASI PELATIHAN MASYARAKAT Nomor Reg: ... (1) (Kode Program Pelatihan. Bulan. Tahun. Nomor) Bersama ini saya : 1. Nama : ...(2) 2. NIK : ...(3) 3. No. Kartu Keluarga (KK) : ...(4) 4. Tempat lahir : ...(5) 5. Tanggal lahir : ...(6) 6. Pekerjaan : ...(7) 7. Alamat : ...(8) : Dusun ...(9) RT/RW ...(10) : Desa ...(11) Kec. ...(12) : Kab. ...(13) Prov. ...(14) : Kode Pos ...(15) 8. HP : ...(16) 9. E-mail : ...(17) 10. Pendidikan Terakhir : ...(18) Untuk dapat mendaftar dalam program pelatihan. ...(19) , ...(20) .......(21) Keterangan cara pengisian: (1) Nomor registrasi diisi oleh petugas pendaftaran (2) Diisi dengan nama calon peserta pelatihan (3) Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan calon peserta pelatihan (4) Diisi dengan nomor Kartu Keluarga calon peserta pelatihan (5) Diisi dengan tempat lahir sesuai KTP calon peserta pelatihan (6) Diisi dengan tanggal lahir sesuai KTP calon peserta pelatihan (7) Diisi dengan pekerjaan terbaru calon peserta pelatihan (8) Diisi dengan alamat sesuai KTP calon peserta pelatihan (9) Diisi dengan nama dusun sesuai KTP calon peserta pelatihan (10) Diisi dengan nama RT/RW sesuai KTP calon peserta pelatihan (11) Diisi dengan nama Desa sesuai KTP calon peserta pelatihan (12) Diisi dengan nama Kec. sesuai KTP calon peserta pelatihan (13) Diisi dengan nama Kab. sesuai KTP calon peserta pelatihan (14) Diisi dengan nama Prov. sesuai KTP calon peserta pelatihan (15) Diisi dengan Kode Pos sesuai KTP calon peserta pelatihan (16) Diisi dengan nomor telefon aktif yang bisa di hubungi (17) Diisi dengan alamat email aktif (18) Diisi dengan pendidikan terakhir calon peserta pelatihan (19) Diisi dengan nama kota di mana formulir ini dibuat Persyaratan Peserta Pelatihan: 1. Sehat Jasmani dan Rohani 2. Minimal Lulusan SD/Sederajat 3. Pas Foto 3x4 (2 lembar) 4. Foto copy KTP/KK dan/atau Kartu Kusuka (2 Lembar) (20) Diisi dengan tanggal pengisian formulir (21) Diisi dengan Nama Lengkap calon peserta pelatihan MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 23 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN MASYARAKAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN FORMAT SERTIFIKAT PELATIHAN MASYARAKAT MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SAKTI WAHYU TRENGGONO LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 23 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN MASYARAKAT SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN FORMAT LAPORAN KOP LEMBAGA PELATIHAN FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN PELATIHAN NO. NAMA BAB
Your Correction