Correct Article 50
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tenaga kepelatihan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2026.
Your Correction
