Correct Article 48
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
Pengenaan tarif Pelatihan Masyarakat yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
