Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan antara penyelenggara pelatihan dengan: a. Pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. DUDIKA; d. Lembaga Pelatihan nasional/internasional; dan/atau e. organisasi tingkat nasional/internasional. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction