Correct Article 46
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan antara penyelenggara pelatihan dengan:
a. Pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. DUDIKA;
d. Lembaga Pelatihan nasional/internasional;
dan/atau
e. organisasi tingkat nasional/internasional.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
