Correct Article 44
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Pembinaan penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat dilakukan terhadap:
a. Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh Kementerian; dan
b. Lembaga Pelatihan yang dilaksanakan oleh masyarakat.
(2) Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kinerja, kualitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan Pelatihan Masyarakat.
(3) Pembinaan terhadap Lembaga Pelatihan dilakukan oleh Kepala Badan.
Your Correction
