Correct Article 34
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
Penetapan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional TPHPI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
