Correct Article 28
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, diajukan oleh Pejabat Fungsional TPHPI dengan melampirkan:
a. surat pengunduran diri yang berisi alasan pribadi yang tidak mungkin dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional TPHPI yang disetujui oleh pimpinan unit kerja;
b. salinan sah PAK terakhir;
c. salinan sah surat keputusan jabatan terakhir; dan
d. salinan sah surat keputusan pangkat terakhir.
(2) Mekanisme pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. TPHPI menyampaikan pengajuan pemberhentian kepada pimpinan unit kerja;
b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan pemberhentian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan mengusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c memproses penetapan keputusan pemberhentian dari TPHPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
