Correct Article 18
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Tim Penilai TPHPI terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat; dan
b. Tim Penilai unit kerja.
(2) Tim Penilai pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tim Penilai yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan untuk menilai Angka Kredit TPHPI penyelia di lingkungan Instansi Pembina.
(3) Tim Penilai unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan tim penilai yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit kerja jabatan tinggi madya
yang membidangi penyelenggaraan Karantina Ikan untuk menilai Angka Kredit TPHPI pemula di lingkungan Instansi Pembina.
Your Correction
