Correct Article 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2):
a. belum tersedia;
b. terdapat gangguan pada jaringan internet; dan/atau
c. tidak berfungsi sebagaimana mestinya, penyampaian bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya dapat dilakukan secara manual.
Your Correction
