Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pokdakan, Pengecer dan/atau koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang Penyaluran Pupuk atau badan usaha lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 16, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction