Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan dinas yang membidangi perikanan dan/atau instansi/lembaga terkait.
Your Correction