Correct Article 21
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan dalam pelaksanaan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan Direktur Jenderal.
(3) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan dinas yang membidangi perikanan dan/atau instansi/lembaga terkait.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan penyuluh perikanan sesuai dengan wilayah kerjanya.
Your Correction
