Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan dilakukan oleh BUMN Pupuk. (2) BUMN Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab penuh terhadap Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan hingga ke penerima Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan pada Titik Serah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (3) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction