Correct Article 17
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan
Current Text
(1) Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan dari penerima Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan pada Titik Serah kepada sasaran penerima Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan melalui penebusan dengan menggunakan kartu tanda penduduk.
(2) Kartu tanda penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dibawa oleh sasaran penerima Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan ke penerima Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan pada Titik Serah sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan; dan
b. dipindai atau diinput nomor induk kependudukannya oleh petugas pada penerima Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan pada Titik Serah untuk mengakses data penerima Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan pada e-RPSP.
Your Correction
