Correct Article 13
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan
Current Text
(1) Data Pembudi Daya Ikan dalam e-RPSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 ayat (2) huruf a, dan Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan sinkronisasi dengan portal data kelautan dan perikanan.
(2) e-RPSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pengesahan oleh kepala dinas yang membidangi perikanan di kabupaten/kota.
(3) e-RPSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperbarui pada tahun berjalan.
Your Correction
