Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dirinci lebih lanjut berdasarkan: a. jenis Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan; b. jumlah Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan; dan c. kabupaten/kota. (2) Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala dinas yang membidangi perikanan di provinsi. (3) Keputusan kepala dinas yang membidangi perikanan di provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya.
Your Correction