Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan terdiri atas: a. alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat pusat; b. alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat provinsi; dan c. alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan tingkat kabupaten/kota.
Your Correction