Correct Article 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan
Current Text
Penghitungan besaran dana subsidi untuk Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
