Correct Article 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan untuk penggunaan Pupuk guna menumbuhkan pakan ikan alami.
(2) Tata kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk optimalisasi Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan dalam rangka mencapai ketahanan pangan nasional.
Your Correction
