Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/atau organik, bahan alami dan/atau sintetis, organisme dan/atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan adalah Pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan pembudi daya ikan yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor perikanan. 3. Tata Kelola Pupuk Bersubsidi adalah perencanaan, pengadaan, penyaluran, pembayaran, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan. 4. Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan yang berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri. 5. Penyaluran adalah proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan dari tingkat produsen sampai dengan tingkat pembudi daya ikan sebagai konsumen akhir. 6. Pembudi Daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut. 7. Kelompok Pembudi Daya Ikan yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah kelompok usaha di bidang pembudidayaan ikan sejenis beranggotakan minimal 10 (sepuluh) orang Pembudi Daya Ikan. 8. Teknologi Sederhana adalah teknologi pembudidayaan ikan dengan cara antara lain menggunakan pakan alami dan padat tebar rendah. 9. Pengecer adalah badan usaha yang kegiatan pokoknya menyalurkan Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan secara langsung kepada petani dan/atau Pembudi Daya Ikan di wilayah tanggung jawabnya. 10. Titik Serah Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Titik Serah adalah lokasi penerimaan Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan. 11. Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kusuka adalah identitas tunggal pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan. 12. Elektronik Rencana Pupuk Subsidi Perikanan yang selanjutnya disebut e-RPSP adalah perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun dan MENETAPKAN data rencana definitif kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan. 13. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 14. Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 16. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya.
Your Correction