Correct Article 16
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik
Current Text
(1) Kepala Badan dalam melaksanakan inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (5) dapat melibatkan dinas provinsi.
(2) Mekanisme pelibatan dinas provinsi dalam pelaksanaan inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
