Correct Article 15
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik
Current Text
(1) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah memiliki Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) melakukan perubahan kegiatan usaha, penerbitan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik dilakukan dengan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Perubahan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 3 (tiga) bulan setelah Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik diterbitkan.
Your Correction
