Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. (2) Pelaku Usaha untuk melakukan perpanjangan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan: a. Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik yang masih berlaku; dan b. surat keterangan hasil surveilans terhadap penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik. (3) Permohonan perpanjangan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum masa berlakunya berakhir. (4) Penyampaian permohonan perpanjangan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Sistem OSS. (5) Berdasarkan permohonan perpanjangan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menugaskan Kepala Badan melakukan pemeriksaan konsistensi penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik melalui kegiatan inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh. (6) Berdasarkan hasil inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menyampaikan laporan kepada Menteri yang memuat pernyataan: a. sesuai; atau b. tidak sesuai. (7) Dalam hal hasil inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dinyatakan sesuai, Menteri menerbitkan perpanjangan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik pada Sistem OSS. (8) Dalam hal hasil inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dinyatakan tidak sesuai, Menteri memberikan notifikasi penolakan penerbitan perpanjangan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik pada Sistem OSS dengan disertai alasan penolakan. (9) Proses penerbitan perpanjangan sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau penolakan perpanjangan sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 52 (lima puluh dua) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
Your Correction