Correct Article 9
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik
Current Text
(1) Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik dibedakan berdasarkan nilai kelulusan dengan kategori:
a. sangat baik;
b. baik; dan
c. cukup.
(2) Nilai kelulusan sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dengan ketentuan temuan ketidaksesuaian minor 0-5 dan/atau ketidaksesuaian mayor 0.
(3) Nilai kelulusan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan ketentuan temuan ketidaksesuaian minor 6-10 dan/atau ketidaksesuaian mayor 1-2.
(4) Nilai kelulusan cukup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dengan ketentuan temuan ketidaksesuaian minor 11-25 dan/atau ketidaksesuaian mayor 3-5.
(5) Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik tidak dapat diberikan dalam hal temuan ketidaksesuaian minor >25 dan/atau ketidaksesuaian mayor >5.
Your Correction
