Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Menteri menugaskan Kepala Badan melakukan pemeriksaan penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik. (2) Pemeriksaan penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh. (3) Berdasarkan hasil inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan menyampaikan laporan kepada Menteri yang memuat pernyataan: a. sesuai; atau b. tidak sesuai. (4) Dalam hal hasil inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh dinyatakan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menteri menerbitkan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik pada Sistem OSS. (5) Dalam hal hasil inspeksi dan/atau pengambilan dan pengujian contoh dinyatakan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Menteri memberikan notifikasi penolakan penerbitan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik pada Sistem OSS dengan disertai alasan penolakan. (6) Proses penerbitan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau penolakan penerbitan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 52 (lima puluh dua) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap. (7) Bentuk dan format Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction