Correct Article 7
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang telah menerapkan Cara Budi Daya Ikan yang Baik pada usaha budi daya ikan dapat diberikan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik.
(2) Pelaku Usaha untuk memiliki Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan Sertifikat Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelengaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.
(3) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Sistem OSS.
Your Correction
