Correct Article 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik
Current Text
(1) Mutu pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a paling sedikit memenuhi aspek:
a. untuk ikan konsumsi:
1) prinsip cara pembenihan ikan yang baik; dan 2) organoleptik, fisik, dan spesifikasi produk.
b. untuk ikan nonkonsumsi:
1) pengelolaan induk dan benih dilakukan dengan baik sesuai dengan karakteristik ikan yang dibudidayakan; dan 2) seleksi dan penanganan benih dilakukan untuk menghasilkan ikan non konsumsi yang memenuhi karakteristik dan bebas penyakit.
(2) Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling sedikit memenuhi aspek:
a. sanitasi pangan;
b. bahan yang diperbolehkan digunakan sebagai bahan tambahan pakan; dan
c. produk rekayasa genetik.
(3) Kesehatan dan Kenyamanan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi aspek:
a. lokasi, sumber air, desain, dan layout pembudidayaan ikan yang digunakan mendukung kondisi kesehatan ikan;
b. cara penyimpanan dan pemakaian sarana dan/atau prasarana pada unit pembesaran ikan tidak menurunkan kondisi kesehatan ikan; dan
c. proses pembesaran ikan menjamin kondisi ikan sehat dan tidak menimbulkan stres.
(4) Kelestarian Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c paling sedikit aspek:
a. proses budi daya ikan tidak boleh mencemari/merusak lingkungan;
b. komoditas budi daya ikan yang terlepas tidak boleh mencemari/merusak lingkungan; dan
c. penggunaan sumber air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling sedikit memenuhi aspek:
a. kegiatan budi daya ikan tidak menimbulkan konflik sosial dan kerugian ekonomi bagi masyarakat;
b. kegiatan budi daya ikan mensejahterakan pekerjanya dan masyarakat di sekitarnya; dan
c. tidak mempekerjakan anak di bawah usia.
Your Correction
