Correct Article 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik
Current Text
(1) Penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
a. mutu dan Keamanan Pangan;
b. kesehatan dan Kenyamanan Ikan;
c. Kelestarian Lingkungan; dan
d. sosial dan ekonomi.
(2) Penerapan Cara Budi Daya Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada proses pemeliharaan dan/atau pembesaran ikan mulai dari pra produksi, produksi, dan panen.
Your Correction
