Correct Article 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat dibidang sebagai berikut:
1. biologi perikanan;
2. akuakultur;
3. manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan;
4. sumber daya akuatik;
5. kedokteran hewan;
6. teknologi pengelolaan sumber daya perairan;
atau
7. teknologi akuakultur; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Usulan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa:
a. salinan sah surat keputusan pengangkatan calon PNS;
b. salinan sah surat keputusan pengangkatan PNS;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
d. salinan sah ijazah terakhir sesuai kualifikasi; dan
e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
Your Correction
