Correct Article 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN, untuk jenjang Jabatan Fungsional PHPI ahli utama; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk jenjang Jabatan Fungsional PHPI ahli pertama sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional PHPI ahli madya.
Your Correction
