Correct Article 33
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
Penetapan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional PHPI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
