Correct Article 32
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) PHPI yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PHPI harus menyampaikan usulan paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum batas usia pensiun pada Jabatan Fungsional PHPI yang akan didudukinya.
(2) PHPI yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional PHPI sebagiamana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(3) Uji Kompetensi pada jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam hal tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI.
(4) PHPI yang telah mengikuti Uji Kompetensi dan dinyatakan lulus diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction
