Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PHPI yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PHPI. (2) PHPI yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional PHPI dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS. (3) PHPI yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional PHPI dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS. (4) PHPI yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar atau pelatihan lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional PHPI dalam hal telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah atau telah selesai menjalani pelatihan dan telah diaktifkan bekerja kembali. (5) PHPI yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional PHPI dalam hal telah selesai melaksanakan tugas di luar Jabatan Fungsional PHPI. (6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PHPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional PHPI dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan Karantina Ikan selama diberhentikan.
Your Correction