Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kenaikan jenjang jabatan dari PHPI ahli madya menjadi PHPI ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2) Selain kenaikan jenjang jabatan dari PHPI ahli madya menjadi PHPI ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN kenaikan jenjang jabatan dari Jabatan Fungsional PHPI.
Your Correction