Correct Article 15
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2):
a. belum tersedia;
b. terdapat gangguan pada jaringan internet; dan/atau
c. tidak berfungsi sebagaimana mestinya, penyampaian bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya dapat dilakukan secara manual.
Your Correction
