Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2): a. belum tersedia; b. terdapat gangguan pada jaringan internet; dan/atau c. tidak berfungsi sebagaimana mestinya, penyampaian bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya dapat dilakukan secara manual.
Your Correction