Correct Article 12
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a bagi PHPI setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk PHPI ahli pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk PHPI ahli muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PHPI ahli madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk PHPI ahli utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi.
(3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi PHPI ahli utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(4) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PHPI wajib memperoleh Hasil Kerja minimal untuk setiap periode.
(5) Penetapan target Angka Kredit Minimal yang dipersyaratkan bagi PHPI digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
(6) Target Angka Kredit Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari tugas Jabatan Fungsional PHPI.
(7) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan ketentuan paling sedikit 100% (seratus persen) dari tugas Jabatan Fungsional PHPI.
(8) Target Angka Kredit bagi PHPI setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling banyak:
a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk PHPI ahli pertama;
b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PHPI ahli muda;
c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk PHPI ahli madya; dan
d. 75 (tujuh puluh lima) untuk PHPI ahli utama.
(9) Dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang Jabatan Fungsional PHPI setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk PHPI ahli pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk PHPI ahli muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk PHPI ahli madya.
(10) Dalam hal memiliki pangkat paling tinggi pada jenjang jabatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), target Angka Kredit paling sedikit ditetapkan 25 (dua puluh lima) untuk PHPI ahli utama.
Your Correction
