Correct Article 11
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN
Current Text
(1) Kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir kegiatan Jabatan Fungsional PHPI yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung.
(2) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan jenis Kinerja yang mendorong PHPI untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran Kinerja unit kerja/instansi diluar tugas pokok jabatannya namun masih sesuai dengan kompetensi/kapasitas PHPI yang bersangkutan.
(3) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. kegiatan pengembangan profesi dan/atau penunjang;
b. kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan/ kompetensi/keterampilan bagi pegawai yang bersangkutan maupun orang lain; dan
c. keikutsertaan dalam kegiatan sosial baik di lingkungan instansi maupun di luar lingkungan instansi,
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kinerja tambahan dibedakan berdasarkan lingkup penugasannya dan dibuktikan dengan surat keputusan atau surat tugas.
(5) Lingkup penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. dalam unit kerja;
b. antarunit kerja dalam satu instansi; atau
c. antarinstansi.
(6) Kinerja tambahan dapat dimasukkan ke dalam SKP pada tahun berjalan sepanjang disepakati dengan atasan langsung yang bersangkutan serta telah direviu oleh Pengelola Kinerja/tim Pengelola Kinerja.
Your Correction
