Correct Article 24
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Current Text
(1) Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan.
(2) Pelaku Usaha yang telah memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan wajib menjaga konsistensi mutu Pakan Ikan yang beredar sesuai dengan parameter pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.
(3) Pelaku Usaha yang tidak menjaga konsistensi mutu Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
