Correct Article 23
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Current Text
(1) Dalam rangka penerbitan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan pengujian mutu.
(2) Pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada laboratorium di dalam negeri yang terakreditasi.
(3) Pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap peruntukan, jenis, dan merek Pakan Ikan yang didaftarkan.
(4) Dalam hal terdapat Pakan Ikan dengan peruntukan, jenis, merek, dan formulasi yang sama tetapi berbeda ukuran, pengujian mutu dilakukan terhadap sampel Pakan Ikan yang berasal dari campuran Pakan Ikan yang berbeda ukuran tersebut.
(5) Dalam hal fasilitas dan metode pengujian mutu pada laboratorium di dalam negeri tidak tersedia, pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada laboratorium di luar negeri yang terakreditasi oleh negara asal.
Your Correction
