Correct Article 22
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Current Text
(1) Pelaku Usaha untuk memiliki Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan permohonan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen permohonan.
(4) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap dan sesuai, Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan dalam Sistem OSS.
(5) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, Lembaga OSS akan menotifikasi kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan dalam Sistem OSS.
(6) Pelaku Usaha diberi kesempatan memperbaiki permohonan sesuai alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan atau notifikasi penolakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari.
(8) Ketentuan mengenai bentuk dan format Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
