Correct Article 20
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Current Text
(1) Pelaku Usaha untuk memiliki Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan permohonan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh selain pemilik Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan, dengan melengkapi:
a. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
b. surat persetujuan dari pemilik Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen permohonan.
(5) Dalam melakukan pemeriksaan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Direktur Jenderal dapat melakukan pemeriksaan lapangan.
(6) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling sedikit meliputi pemeriksaan atas:
a. kapasitas produksi dan/atau gudang yang dimiliki; dan
b. kebutuhan bahan baku Pelaku Usaha.
(7) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian.
(8) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, Direktur Jenderal menolak permohonan rekomendasi disertai alasan penolakan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian dan Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan kembali.
(9) Penerbitan atau penolakan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan disampaikan kepada Pelaku Usaha paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak permohonan diterima.
(10) Ketentuan mengenai bentuk dan format Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
