Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus melampirkan dokumen: a. daftar rencana pemasukan Pakan Ikan dan/atau bahan baku Pakan Ikan, yang memuat: 1. nama dagang/merek untuk sampel Pakan Ikan/Pakan Ikan dan/atau nama bahan baku Pakan Ikan; 2. nomor Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan untuk Pakan Ikan yang telah terdaftar; 3. nama dan alamat importir; 4. nama produsen asal; 5. negara asal; 6. tujuan pemasukan Pakan Ikan dan/atau bahan baku Pakan Ikan; 7. nama, jumlah, dan nilai Pakan Ikan dan/atau bahan baku Pakan Ikan; 8. pelabuhan muat; dan 9. pelabuhan tempat pemasukan. b. invoice; c. sertifikat analisa atau certificate of analysis dari laboratorium yang telah terakreditasi di negara asal untuk: 1. pemasukan bahan baku Pakan Ikan yang memuat: a) mutu bahan baku Pakan Ikan; b) kontaminan aflatoksin untuk bahan baku Pakan Ikan yang berasal dari tumbuhan; c) kontaminan berupa antibiotic (nitrofuran, chloramphenicol, oxytetracyclin) dan logam berat (Pb, Hg, Cd) untuk bahan baku pakan ikan yang berasal dari Ikan; d) hasil uji melamin bahan baku Pakan Ikan; dan e) hasil uji non protein Ikan khusus bahan baku Pakan Ikan jenis tepung Ikan. 2. Pemasukan Pakan Ikan yang memuat: a) Pakan Ikan Buatan meliputi: 1) Ikan konsumsi meliputi: uji proksimat (protein, lemak, serat kasar, abu, air), mikrobiologi (salmonella, aflatoxin), antibiotik (nitrofuran, chloramphenicol, oxytetracycline), logam berat (Pb, Hg, Cd), dan uji melamin; dan 2) Ikan hias meliputi uji proksimat dan total karotenoid. b) Pakan Ikan Alami meliputi: uji proksimat lengkap, khusus untuk Pakan Ikan Alami fase telur dormant/kista pengujian hanya dilakukan terhadap: 1) persentase penetasan (hatching percentage); dan 2) jumlah kista (cysta) per gram. d. surat keterangan asal atau certificate of origin dari instansi yang berwenang di negara asal; e. spesifikasi teknis atau informasi produk; f. surat izin penelitian untuk kepentingan penelitian; g. surat keterangan/publikasi dari pemerintah negara asal yang menyatakan bahwa Pakan Ikan yang akan diimpor sudah dan masih diperdagangkan di negara asal; dan h. surat pernyataan bermaterai terkait keabsahan isi dokumen persyaratan.
Your Correction