Correct Article 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Current Text
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus melampirkan dokumen:
a. daftar rencana pemasukan Pakan Ikan dan/atau bahan baku Pakan Ikan, yang memuat:
1. nama dagang/merek untuk sampel Pakan Ikan/Pakan Ikan dan/atau nama bahan baku Pakan Ikan;
2. nomor Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan untuk Pakan Ikan yang telah terdaftar;
3. nama dan alamat importir;
4. nama produsen asal;
5. negara asal;
6. tujuan pemasukan Pakan Ikan dan/atau bahan baku Pakan Ikan;
7. nama, jumlah, dan nilai Pakan Ikan dan/atau bahan baku Pakan Ikan;
8. pelabuhan muat; dan
9. pelabuhan tempat pemasukan.
b. invoice;
c. sertifikat analisa atau certificate of analysis dari laboratorium yang telah terakreditasi di negara asal untuk:
1. pemasukan bahan baku Pakan Ikan yang memuat:
a) mutu bahan baku Pakan Ikan;
b) kontaminan aflatoksin untuk bahan baku Pakan Ikan yang berasal dari tumbuhan;
c) kontaminan berupa antibiotic (nitrofuran, chloramphenicol, oxytetracyclin) dan logam berat (Pb, Hg, Cd) untuk bahan baku pakan ikan yang berasal dari Ikan;
d) hasil uji melamin bahan baku Pakan Ikan; dan e) hasil uji non protein Ikan khusus bahan baku Pakan Ikan jenis tepung Ikan.
2. Pemasukan Pakan Ikan yang memuat:
a) Pakan Ikan Buatan meliputi:
1) Ikan konsumsi meliputi:
uji proksimat (protein, lemak, serat kasar, abu, air), mikrobiologi (salmonella, aflatoxin), antibiotik (nitrofuran, chloramphenicol, oxytetracycline), logam berat (Pb, Hg, Cd), dan uji melamin; dan 2) Ikan hias meliputi uji proksimat dan total karotenoid.
b) Pakan Ikan Alami meliputi:
uji proksimat lengkap, khusus untuk Pakan Ikan Alami fase telur dormant/kista pengujian hanya dilakukan terhadap:
1) persentase penetasan (hatching percentage); dan
2) jumlah kista (cysta) per gram.
d. surat keterangan asal atau certificate of origin dari instansi yang berwenang di negara asal;
e. spesifikasi teknis atau informasi produk;
f. surat izin penelitian untuk kepentingan penelitian;
g. surat keterangan/publikasi dari pemerintah negara asal yang menyatakan bahwa Pakan Ikan yang akan diimpor sudah dan masih diperdagangkan di negara asal; dan
h. surat pernyataan bermaterai terkait keabsahan isi dokumen persyaratan.
Your Correction
