Correct Article 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Current Text
Pelaku usaha mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi Pemasukan Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan yang memiliki bidang usaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA, yang meliputi:
a. 10801 (industri ransum makanan hewan);
b. 46339 (perdagangan besar makanan dan minuman lainnya); dan/atau
c. klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA lainnya di bidang industri dan/atau perdagangan besar bahan baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan.
Your Correction
