Correct Article 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Current Text
(1) Pakan Ikan yang diedarkan di wilayah Negara Republik INDONESIA harus dikemas dalam wadah yang kedap air, tidak mudah robek, tidak toksik, dan tidak mengontaminasi Pakan Ikan.
(2) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi Label yang ditempel, mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah luntur/terhapus karena pengaruh sinar matahari, udara, atau lainnya.
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat keterangan Pakan Ikan yang tertulis dengan menggunakan bahasa INDONESIA meliputi:
a. nomor Sertifikat Pendaftaran Pakan Ikan;
b. nama perusahaan/produsen;
c. alamat perusahaan;
d. merek Pakan Ikan;
e. jenis Pakan Ikan (sifat, bentuk, dan tahapan budidaya);
f. peruntukan Pakan Ikan;
g. bobot bersih (neto);
h. kandungan bahan baku Pakan Ikan;
i. persentase kandungan nutrisi;
j. cara penyimpanan;
k. cara penggunaan;
l. tanggal kedaluwarsa; dan
m. kode produksi.
Your Correction
