Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 9
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pelaku usaha yang telah mengikuti pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus menerapkan prinsip CPPIB pada unit produksi Pakan Ikan.
Your Correction
Pelaku usaha yang telah mengikuti pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus menerapkan prinsip CPPIB pada unit produksi Pakan Ikan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion