Correct Article 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Current Text
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan terhadap penerapan prinsip CPPIB.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis; dan/atau
c. pemeriksaan lapangan.
(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan memperkenalkan dan memberikan informasi dan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya prinsip CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan kesadaran mutu pelaku usaha mengenai pentingnya prinsip CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1).
(5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan terhadap pelaku usaha untuk memeriksa penerapan prinsip CPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1).
Your Correction
