Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha yang melakukan penyediaan Pakan Ikan Buatan melalui kegiatan pembuatan Pakan Ikan di dalam negeri wajib menerapkan prinsip CPPIB.
Your Correction
Pelaku Usaha yang melakukan penyediaan Pakan Ikan Buatan melalui kegiatan pembuatan Pakan Ikan di dalam negeri wajib menerapkan prinsip CPPIB.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion