Correct Article 33
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pakan Ikan
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap:
a. pemanfaatan bahan baku Pakan Ikan yang berasal dari luar negeri; dan
b. konsistensi mutu Pakan Ikan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(3) Pemantauan terhadap pemanfaatan bahan baku Pakan Ikan yang berasal dari luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan lapangan dan/atau berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2).
(4) Pemantauan terhadap konsistensi mutu Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan melalui pengujian sampel Pakan Ikan di laboratorium terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri.
(5) Pengujian sampel Pakan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengambil sampel sesuai parameter pengujian saat pendaftaran Pakan Ikan.
(6) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal menugaskan Analis Akuakultur, Teknisi Akuakultur, pengelola kesehatan ikan dan/atau pejabat fungsional tertentu sesuai ruang lingkup tugasnya.
Your Correction
